Tema pokok yang dikedepankan pada bab ini pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari tugas dan fungsi Kecamatan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dengan demikian baik gambaran tentang kondisi umum daerah maupun kondisi yang diinginkan serta proyeksi ke depan, akan difokuskan pada pelaksanaan Pelayanan teknis kewilayahan Kecamatan Rao.
2.1 TUGAS DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
2.1.1 TUGAS DAN FUNGSI
Kecamatan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Camat, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Derah melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Uraian Tugas Kecamatan Kabupaten Pasaman, maka Kantor Camat Rao mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah umum, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pelayanan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, Susunan Organisasi Kantor Camat Rao terdiri dari :
Untuk penyelenggaraan pemerintah umum, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pelayanan, Camat sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan diberikan kewenangan sebagai berikut :
Camat sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di kecamatan diberikan tugas sebagai berikut :
Sekretaris Kecamatan berada yang dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat mempunyai tugas membantu Camat dalam pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Sub. Bagian dan Seksi secara terpadu dan tugas pelayanan administratif seluruh Perangkat Aparatur Kecamatan , serta evaluasi dan pelaporan kecamatan.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Sekrtetaris Kecamatan mempunyai fungsi :
(1) Sekretariat kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretariat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
(2) Sekretariat kecamatan mempunyai tugas dan merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan kerja sekretariat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sekretariat mempunyai Fungsi
a. Perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan teknis administratif
b. Penyelenggaraan tugas pemerintahan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
c. perencanaan kegiatan pelayanan teknis administratif untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dikecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d. Perencanaan program kerja pemerintahan kecamatan.
e. Pengoordinasian pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan kecamatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan
f. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN) .
g. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian perangkat kecamatan dan nagari dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah.
h. Pembagian tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut.
i. Pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya.
j. Pemeriksaan pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
k. Pembuatan konsep pedoman dan petunjuk teknis.
l. Pelaksanaan evaluasi tgas pemerintahan kecamatan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut.
m. Pelaporan pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan kepada Camat secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
(4) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut
a. Membantu Camat dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi kecamatan.
b. Menyelenggasrakan adminstrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan.
c. Menyelenggarakan hubungan kerja dibidang administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait.
d. mengoordinasikan kegiatan dilingkungan kecamatan;
e. Melaksanakan perumusan pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan teknis administratif
f. Menyelenggarakan tugas pemerintahan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Bupati;
g. Melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan teknis administratif untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dikecamatan berdasarkan petunjuk atasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan perencanaan program kerja pemerintahan kecamatan;
i. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan tugas administrasi pemerintah kecamatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaporan..
j. Melaksanakan pengoordinasian perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) .
k.Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian perangkat kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah;
l. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
m. Melaksanakan pemberian petunjuk kepada bawahan denagn cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya.
n. Melaksanakn pemeriksaan pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja ungtuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya
o. Melaksanakan pembuatan konsep pedoman dan petunjuk teknis;
p. Melaksanakan evaluasi tugas pemerintah kecamatan berdasarkan informasi, data laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
q.melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas pemerintah kecamatan kepada Camat secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat Kecamatan terdiri atas :
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Camat membawahi :
A. Subbagian Umum dan Kepegawaian
B. Subbagian Keuangan Evaluasi dan Pelaporan
(A.) Subbagian Umum dan Kepegawaian
(1). Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala subbagian Umum dan Kepegawaian yang bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2). Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas-tugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(3). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) subbagian umum dan kepegawaian menyelengggarakan fungsi :
a.Pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan urusan kepegawaian umum dan perlengkapan;
b. Perencanaan program kerja Subbagian Kepegawaian Umum dan perlengkapan meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang Kepegawaian Umum, dan perlengkapan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
c. Perencanaan program kerja dan infentarisasi aset kecamatan dan kelurahan;
d. Perencanaan program kerja menyelenggarakan pelayanan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
e.Perumusan dan pelaksanaan inventarisasi permasalahan yang berhubungan kepegawaian pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas pegawai;
f. Perumusan dan pelaksanaan pelayanan administrasi inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;
g. Pelaksanaan urusan keprotokolan upacara-upacara, rapat-rapat dinas dan pelayanan hubungan masyarakat;
h. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebutuhan dan materil bagi Unit Kerja Kecamatan;
i. Perumusan dan pengoordinasian kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor disiplin pegawai serta pengamanan dilingkungan badan;
j. Pelaksanaan penyususnan data kepegawaian SKP ( Sasaran Kinerja Pegawai ) registrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan (DUK) Daftar Urut Kepangkatan;
k. Pengoordinasian dan penyusunan data serta informasi tentang kecamatan;
l. Pelaksanaan pasilitas pengadaan barang dan jasa dilingkungan kecamatan;
m. Pembagian tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diroses lebih lanjut;
n. Pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjannya.
o. Pemeriksaan pekerjaan bawahan bsedasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya
p. Pengevaluasian tugas Subbagian Kepegawaian Umum dan perlengkapan berdasarkan informasi data laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
q. Pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum Kepegawaian dan perlengkapan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi atasan;
(4). Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagi berikut :
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dibidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan administrasi umum dan administrasi kepegawaian
c. Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dan dokumentasi dan kearsipan dilingkungan kecamatan
d. melaksanakan penerimaan pendistribusian dan pengiriman surat-surat naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan
e. Menyiapkan bahan dan pemeriksaan penulisan tata naskah dinas
f. Melaksanakan pelayanan keprotokolan dan rapat-rapat dinas
g. Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan keamanan ketertiban dan kebersihan kantor;
h. melaksanakan pengumpulan,pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharan data serta dokumentasi kepegawaian;
i. Menyususn dan menyiapkan rencana formasi dan mutasi pegawai;
j. Menyusun menyiapkan bahan dan persaratan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pension, cuti, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, tabungan asuransi pensiun, asuransi kesehatan, hukumaman disiplin dan pemberian penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai
k. Menyusun dan menyiapkan pegawai untuk mengikuti pendidikan/ pelatihan stuktural, teknis fungsional serta ujian dinas;
l .Melaksanakan fasilitas pembinaan umum pegawai dan pengembangan karir serta disiplin pegawai;
m. Melaksanakan pengoordinasian penyusunan administrasi penilaian prestsi kerja berupa Sarana Kinerja Pegawai (SKP) dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
n. Membuat telaahan staf sebagi bahan kebijakan dibidang administrasi Umum dan Kepegawaian
o. Melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Propinsi
p. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
q. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(B). Subbagian Evaluasi Keuangan dan Pelaporan
(1). Subbagian Keuangan Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2). Subbagian Keuangan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan kecamatan;
(3). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) Subbagian Keuangan Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a.Pelaksanaan penyusunan rencana dan program pengelolaan administrasi Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan dan;
b. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan Evaluasi dan Pelaporan dan;
c. Penyusunan rencana, penyiapan bahan, pemprosesan, pengusulan dan pengolahan data anggaran,koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan, serta penyususnan laporan keuangan, Evaluasi dan Pelaporan, pengelolaan kecamatan dan;
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kegiatan administrasi pengelolaan keuangan, Evaluasi dan Pelaporan dan Kecamatan.
(4). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a. Menyusun program dan rencana kerja Subbagian Keuangan Evaluasi dan Pelaporan;
b. Menyususn petunjuk teknis operasional administrasi dan pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan dan pengelolaan kecamatan;
c. Melaksanakan pengumpulan data bahan penyusunan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kecamatan;
d. Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi keuangan, Evaluasi dan Pelaporan anggaran, pendapatan dan belanja;
e. Melaksanakan penyusunan bahan dan pembuatan daftar gaji dan tambahan penghasilan bagi PNS;
f. Melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kecamatan;
g.Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan, evaluasi dan Pelaporan;
h. Melaksanakan pengoordinasian, penyiapan bahan dan penyususnan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kecamatan;
i. Menyususn administrasi dan penyiapan rencana kebutuhan sarana prasarana dan perlengkapan kecamatan;
j.Melaksananakan pemeliharaan dan perawatan lingkungan kantor, kendaraan dinas dan lainnya;
k. Melaksanakan pengadaan, penyimpanan pendistribusian inventarisasi dan pencatatan kecamatan;
l.Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab kecamatan;
m.Membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum pengelolaan dan administrasi keuangan, Evaluasi dan Pelaporan dan pengelolaan kecamatan;
n.Melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD Pemerintah Provinsi;
o.Melaksnakan monitoring Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas dan;
p.Melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1). Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.
(2). Seksi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program Kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum menyelenggarakan Fungsi
a. Perumusan pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan urusan pemerintahan Kecamatan.
b. Pengoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan pemerintahan.
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaran kegiatan;
d. pelaksanaan evaluasi penyelenggaran kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
e.Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan.
f. pelaksanaan pembinaan sosial politik,idiologi negara dan kesatuan bangsa.
g. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat nagari
h .pelaksanaan fasilitasi urusan pertanahan;
i. pelaksanaan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan dikelurahan seperti LPM,Lembaga Adat, TP PKK, Rukun Tetangga/Rukun Warga, Karang Taruna,Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
j. Pembagian tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan,agar dapat diproses lebih lanjut;
k.Pemeriksaan pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
l. Pelaporan pelaksanaan tugas urusan pemerintahan kecamatan melalui camat secara lisan maupun tertulis sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
(4). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a. Melaksanankan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan urusan pemerintahan kecamatan;
b. melaksanakan pengoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan pemerintahan;
c. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
d. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
f. melaksanakan pembinaan kegiatan sosial politik idiologi negara dan kesatuan bangsa;
g. melakukan kegiatan pembinaan idiologi negara dan kesatuan bangsa;
h. melakukan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;
i. melaksanakan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (linmas) diwilayah kerjanya;
j. mengoordinasikan kegiatan Unit Pelaksana Teknis/instansi pemerintah diwilayah kerjanya;
k. memfasitasi kegiatan pembinaan kerukunan hidup antar ummat beragama;
l. memfasilitasi penyelenggaraan Pemeilihan Umum Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Presiden;
m. memfasilitasi kegiatan peenyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari,dan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan wali Nagari dan BPAN di wilayah kerjanya;
n. melaksanakan pembinaan pengawasan terhadap perangkat Nagari;
o. melaksanakan fasilitasi urusan pertanahan;
p. melaksanakan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan di kenagarian seperti LPM,Lembaga Adat, TP.PKK. RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
q. melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
r. melaksanakan pemeriksaan pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
s. melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas urusan pemerintahan kecamatan melalui Camat secara lisan maupun tertulis sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
t. melakukan kegiatan penilaian atas laporan pertanggung jawaban Wali nagari;
u. memfasilitasi kegiatan penyelengaraan kerjasama antar Nagari dan penyelesaian perselisihan antar Nagari;
v. memfasilitasi kegiatan penataan Nagari;
w. memfasilitasi kegiatan penyusunan Peraturan nagari;
x. menyelenggarak kegiatan lomba/penilaian Nagari ditingkat Kecamatan;
y. melaksanakan Inventarisasi Aset Daerah atau kekayaan Daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
z. memberikan rekomendasi dan perizinan tertentu;
aa. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sessuai dengan tugas dan fungsinya’
2.Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
(1) .Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris;
(2). Seksi Ekonomi dan Pembanguunan mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja Seksi ekonomi dan Pembangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Untuk melaksanakn tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
(4). Uraian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a. Memfasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya;
b. Memfasilitasi pembangunan perekonomian Nagari;
c. Melakukan pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
d. Melakukan pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerjanya;
e. Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha kecil menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah peternakan, perkebunan, dan perikanan;
f. Melakukan pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertanian;
g. Melakukan pelaksanaan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lin gkungan hidup;
h. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
i. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan denagn cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
j. Melaksanakan pemeriksaan pekerjaan bawqaqhanberdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
k. Melaporkan pelaksanaan tugas urusan Ekonomi dan Pembangunan melalui Camat secara lisan maupun tertulis sebagi bahan evaluasi bagi atasan;
l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.Seksi Kesejahteraan Rakyat
(1). Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris;
(2). Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
(4). Uraian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a.Melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
b. Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial atau kemasyarakatan dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
c. Melakukan kegiatan pembinaan Lembaga Adat dan suku terasing;
d. Melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
e. Melakukan kegiatan pencegahan masalah sosial;
f. Memfasilitasi penyelenggaraan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar;
g. Melakukan pembinaan dan pengawasan pembinaan program pendidikan, generasi muda, Keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
h. Melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesejahteraan masyarakat;
i. Memfasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
j. Menyelenggarakan Keluarga Berencana;
k. Melakukan pencegahan dan penanggulangan penyaalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
l. Melaksanakan penyuluhan program wajib belajar;
m. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.Seksi Kependudukan