Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan


Langkah 1

Keberatan Informasi diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah 2

Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis

Langkah 3

Setelah 30 hari kerja Pengaju keberatan menerima kembali putusan dari PPID.

Jika pengaju keberatan puas atas putusan atasan PPID maka sengketa selesai.

Langkah 4

Jika pengaju keberatan merasa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat diajukan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.

Langkah 5

14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalaui mediasi dan/atau adjudikasi dan diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.

Langkah 6

Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi & bersifat final dan mengikat, Jika tidak dihasilkan juga kesepakatan atau penarikan diri dari salah satu pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui Adjudikasi dan Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.

Jl. Jenderal Sudirman No.40 , Komplek Kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318

Telp : (0753) 200281 Fax : (0753) 200281

ppid@pasamankab.go.id/ ppid.pasaman@gmail.com