PROFIL INSPEKTORAT DAERAH

PROFIL INSPEKTORAT DAERAH


INSPEKTORAT  DAERAH

GAMBARAN UMUM ORGANISASI

  1. Visi dan Misi Inspektorat

Inspektorat sebagai institusi yang menyelenggarakan pengawasan harus dapat memanfaatkan potensi sumber daya manusia khususnya keberadaan aparat pengawasan agar dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.

Visi, berkaitan dengan pandangan ke depan menyangkut kemana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif dan produktif sesuai maksud dengan Inpres 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Visi sangat mendukung pencapaian misi organisasi. Untuk membawa organisasi Inspektorat Kabupaten Pasaman dalam waktu 5 tahun yang akan datang perlu terarah dan terfokus kepada hasil-hasil yang akan dicapai sehingga tercapainya kebersamaan melalui perumusan, masukan, saran dan pendapat dari seluruh Aparat Inspektorat Kabupaten Pasaman. Bertitik tolak dari nilai-nilai dan dasar-dasar yang dianut tersebut maka Visi Inspektorat Kabupaten Pasaman untuk tahun 2016-2021 adalah :

”Membantu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengawasan yang profesional”

Untuk mewujudkan visi yang telah disepakati, ditetapkan misi sebagai pernyataan yang akan memberikan arah jangka panjang lima tahun kedepan meletakkan acuan dan pedoman dasar dalam merumuskan tujuan dan sasaran serta kebijaksanaan. Untuk maksud tersebut dirumuskan Misi Inspektorat Kabupaten Pasaman sebagai berikut :

Meningkatkan kinerja aparatur pengawasan dalam melaksanakan pengawasan dibidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Sosial dengan berlandaskan pada peraturan dan wewenang yang dilimpahkan pimpinan;

  1. Meningkatkan profesionalisme aparatur pengawasan;
  2. Meningkatkan pembinaan dan memberdayakan sosial kontrol internal;
  3. Membuka layanan terhadap masyarakat yang mengajukan pengaduan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

 

Misi organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan kewenangan yang dimiliki organisasi. misi merupakan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan, pernyataan misi menunjukkan dengan jelas arti penting eksisitensi organisasi ,karena misi mewakili alasan dasar berdirinya organisasi.

Berdasarkan visi yang telah diuraikan diatas dan sebagai pedoman intern bagi seluruh pengambil keputusan pada instansi Inspektorat Kabupaten Pasaman sehingga semua rencana yang dikembangkan mendukung institusi secara keseluruhan serta tujuan dapat tercapai dengan baik.

  1. Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi OPD

Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Nomor  31 tahun 2016 tentang Kedudukam, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja  Inspektorat Kabupaten Pasaman. Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari :

  1. Inspektur
  2. Sekretariat
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III
  6. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
  7. Kelompok Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)/ Pengawas Pemerintahan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Inspektorat memiliki 1 (satu) Inspektur, 1 (satu) Sekretaris dan 3 (tiga) Inspektur Pembantu yang terdiri dari:

  1. Sekretariat membawahi:
  • Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub. Bagian Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan.  

      2. Inspektur Pembantu Wilayah (I,II, dan III)

Sesuai dengan susunan organisasi, Inspektur Pembantu juga membawahi kelompok jabatan fungsional.

2. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan

Inspektorat Kabupaten Pasaman dengan Struktur Organisasi yang baru dipimpin oleh 1 (satu) Inspektur dan mempunyai  1 (satu) Sekretaris, 2 (dua) Kepala Sub Bagian dan 3 (tiga) Inspektur Pembantu Wilayah dengan posisi tingkat eselonnya sebagai berikut :

    - 1 (satu)  orang menjabat Eselon II/b,

    - 4 (empat) orang menjabat Eselon III/a, dan

    - 2 (dua) orang menjabat Eselon IV/a.

selengkapnya

download file profil inspektorat.pdf

dowwload file struktur organisasi inspektorat.pdf

 

Jl. Jenderal Sudirman No.40 , Komplek Kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318

Telp : (0753) 200281 Fax : (0753) 200281

[email protected]/ [email protected]