Tentang Kami

Tentang Kami


Berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2017 tentanf SOP Layanan Publik Bagi PPID Kabupaten Pasaman dan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Komunikasi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Jl. Jenderal Sudirman No.40 - Lubuk Sikaping Sumatera Barat 26318
Telp         : (0753) 200281 Fax : (0753) 200281
email         : [email protected] atau [email protected]

Jam Layanan Informasi

Setiap Hari Kerja (Senin – Kamis) : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat     : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.30 - 13.30 WIB

Jl. Jenderal Sudirman No.40 , Komplek Kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318

Telp : (0753) 200281 Fax : (0753) 200281

[email protected]/ [email protected]