Tata Cara Mendapatkan Informasi

Tata Cara Mendapatkan Informasi

Tata Cara Mendapatkan Informasi


Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.

Langkah 2

Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk Informasi yangdiminta dan cara penyampaian Informasi yang diinginkan.

Langkah 3

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon pada langkah 2.

Langkah 4

Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.

Langkah 5

Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.

Langkah 6

Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.

Langkah 7

Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.

Jl. Jenderal Sudirman No.40 , Komplek Kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318

Telp : (0753) 200281 Fax : (0753) 200281

[email protected]/ [email protected]