Informasi Serta Merta
Jum`at, 2 Juni 2017 02:37:10 By Administrator
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
- Informasi mengenai bencana alam, potensi tsunami, gunung meletus, tanah lonsor, banjir dan lain sebagainya;
- Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan bahan kimia yang berada di sungai, laut, udara dan pemukiman;
- Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggunaan lahan untuk kepentingan umum.
- Hal lain yang mengancam hajat hidup orang banyak