Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta


Informasi Serta Merta


Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:

  1. Informasi mengenai bencana alam, potensi tsunami, gunung meletus, tanah lonsor, banjir dan lain sebagainya;
  2. Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan bahan kimia yang berada di sungai, laut, udara dan pemukiman;
  3. Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggunaan lahan untuk kepentingan umum.
  4. Hal lain yang mengancam hajat hidup orang banyak

Jl. Jenderal Sudirman No.40 , Komplek Kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318

Telp : (0753) 200281 Fax : (0753) 200281

ppid@pasamankab.go.id/ ppid.pasaman@gmail.com